Lokakarya Perencanaan dan Pengelolaan Hutan Desa | Sintang Satu

Lokakarya Perencanaan dan Pengelolaan Hutan Desa

25 Januari 2020, 17.47
Foto: Kegiatan Lokakarya Perencanaan dan Pengelolaan Hutan Desa di Desa Sungai Buaya, Kabupaten Sintang, Selasa (21/01/2020).
SINTANG SATU - Yayasan Solidaridad Indonesia bekerja sama dengan Kesatuan Pengelolahan Hutan (KPH) Sintang Timur menyelenggarakan kegiatan Lokakarya Perencanaan dan Pengelolaan Hutan Desa di Desa Sungai Buaya, Sungai Garong, dan Sungai Sintang, Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang.

Kegiatan di Balai Desa Sungai Buaya itu Selasa (21/01/2020) dihadiri oleh 50 peserta dari beberapa perwakilan Kelompok Tani Hutan (KTH), Kelompok Wanita Tani Hutan (KWTH), Temenggung Adat, dan Perangkat Desa.

Lokakarya itu dibuka Herkulanus, perwakilan Camat Kayan Hilir yang merangkap sebagai PJ Desa Sui Buaya dan dilanjutkan dengan pengenalan KPH Sintang Timur dan Yayasan Solidaridad Indonesia melalui perwakilan masing-masing narasumber.

Kepala KPH Sintang Timur, Niko Dimus saat memaparkan bahwa tugas pokok UPT KPH Sintang Timur dengan pembagian wilayah unit kerja berdasarkan luasan 963.715 Hektar yang mencakup tujuh wilayah kerja di Kecamatan Ambalau, Serawai, Kayan Hulu, Kayan Hilir, Nanga Pinoh, Ella Hilir, serta mendukung dalam pengembangan pemanfatan wilayah hutan yang menjadi wilayah kerja KPH Sintang Timur.

“KPH merupakan Lembaga pemerintah di tingkat tapak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan hutan, tujuan KPH yaitu mengelola hutan secara lestari dan efisien serta dapat memberikan manfaat yang sebesar-bsesarnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan," jelasnya.

Kemudian Manager Program NISCOPS, Jimmy Wilopo menyampaikan saat sambutan, mengenalkan Program NISCOPS Solidaridad yang memiliki wilayah intervensi program di Kalimantan Barat.

"Intervensi program di Kalbar meliputi Kabupaten Sintang, Kapuas Hulu, Sekadau, Sanggau, Landak, Bengkayang, dan Mempawah dengan sasaran program perubahan iklim dan komoditi yang berkelanjutan," katanya.

Selain itu, pemateri lainnya dari KPH Sintang Timur seperti Vincencia Kasi Perencanaan Pemanfatan Hutan, Kayetanus, Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat, dan ditutup dengan penyampaian materi dari Indra Kurniati dan Peyuluh Kehutanan Muda.

Dalan diskusi tanya jawab dengan beberapa peserta, salah satu peserta yang berasal dari kelompok tani di Desa Sui Buaya mengajukan pertanyaan mengenai syarat-syarat pembentukan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS).

"Masing-masing kelompok tani yang sudah mendapatkan SK diminta segera membentuk kelompok dengan jumlah anggota 20 orang, kemudian di SK kan oleh desa dengan syarat sah KTP dan KK. Saat ini wilayah yang telah mendapat SK Perhutanan Sosial baru Desa Sungai Sintang, dan tahun ini dipastikan SK Perhutanan Sosial Desa Sui Buaya dan Sui Garong akan segera disahkan dan diserahkan ke masing-masing desa," jawab Indra Kurniati.

Menyambung jawaban dari Indra Kurniati, Niko Demus menjelaskan bahwa ke depan akan ditingkatkan pengembangan dari bidang Sumber Daya Alam (SDA), sehingga nantinya akan dikelola oleh KUPS dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).

"Ke depannya Desa Sugai Buaya, Sungai Garong dan Sungai Sintang akan mencoba untuk pengembangan tanaman Serai Wangi, kemudian akan dikelola oleh KUPS dan BUMDesa," ungkapnya.

Skema Pengelolaan Hutan Desa merupakan salah satu skema dalam Perhutanan Sosial yang bisa diakses oleh masyarakat dalam mengelola kawasan hutan di wilayah desanya masing-masing.

Dasar pengelolaan dan pembentukkan hutan desa ini adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 83/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial.

Dalam aturan tersebut, Hutan Desa adalah hutan negara yang hak pengelolaannya diberikan kepada masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan untuk memperoleh legalitas akses pengelolaan kawasan hutan secara berkelanjutan dan bertanggungjawab.

Hal ini menjadi peluang yang diakses oleh Pemerintah Desa Sungai Buaya, Sungai Garong, dan Sungai Sintang dan keterwakilan masyarakat desa dalam mengajukan permohonan izin hak pengelolaan hutan. (*)

TerPopuler